Skip navigation

Hiperkes Perusahaan

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan aset vital bagi produktivitas perusahaan. Sesuai dengan Permenakertrans No. 01/Men/1976 dan No. 01/Men/1979, setiap perusahaan wajib memiliki tenaga medis yang memiliki sertifikasi Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja).

PT Kaltim Medika Utama hadir sebagai mitra strategis untuk menyediakan tenaga medis profesional yang tidak hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga mampu mengelola kesehatan karyawan secara proaktif demi menurunkan angka ketidakhadiran di perusahaan.

milestone